Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan kegiatan Pengambilan data kosakata bahasa Makian Dalam Dialek Waikyon pada tanggal 6—14 Juli 2023  . Pengambilan data kosakata tersebut berlangsung selama 7 hari di Desa Kota (Waikyon), Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, oleh Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mewawancarai delapan pembantu lapangan (informan) yang merupakan penutur jati bahasa Makian Dalam Dialek Waikyon.

Data bahasa daerah yang diambil terdiri atas lema dan sublema yang disusun berdasarkan ranah semantik. Penjaringan data bahasa daerah tersebut melalui pemerintah kecamatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta informan (penutur jati) yang mengetahui dan memahami tentang bahasa Makian Dalam Dialek Waykion. Penyusunan kamus dwibahasa merupakan upaya pendokumentasian bahasa daerah. Mendokumentasikan bahasa daerah bertujuan melindungi dan mengembangkan bahasa daerah agar tetap lestari dan terhindar dari ancaman kepunahan. Selain mendokumentasikan bahasa daerah, penyusunan kamus juga bertujuan memublikasikan bahasa daerah melalui kamus dwibahasa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, pasal 44 ayat 1 “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasioanl secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.

Hasil pengambilan data kosakata ini kemudian disusun menjadi Kamus Dwibahasa Makian Dalam Dialek Waikyon-Indonesia.

Pada tahap pengumpulan data, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Plt Camat Pulau Makian untuk meminta rekomendasi informan penutur jati bahasa Makian Dalam yang cakap dan paham bahasa tersebut agar proses pengumpulan data berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan dan agar data yang diambil dapat dipertanggungjawabkan keterandalannya. Sesuai rekomendasi camat, terpilih delapan informan penutur jati yang bersedia dimintai data bahasa Makian Dalam selama tim berada di Pulau Makian.

Selanjutnya, berdasar Pedoman Penyusunan Kamus Dwibahasa yang disusun Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglinsas), penyusunan kamus dwibahasa diawali perencanaan kamus dwibahasa, pengumpulan data, penentuan struktur kamus, padanan dan penjelasan, penyajian data, penyuntingan naskah, penggunaan lambang ortografi, penyajian petunjuk penggunaan kamus dwibahasa, dan penyajian kompendium tata bahasa (informasi ringkas atau ikhtisar tentang sistem bahasa sumber atau bahasa sasaran).

Pada tahap kedua, tim mengumpulkan data dengan menggunakan instrumen ranah semantik. Adapun ranah semantik di antaranya ranah alam semesta, waktu, sistem kekerabatan, flora, fauna, dan sebagainya. Setelah bergulat dengan waktu dan istrumen yang telah disiapkan, data ini kemudian diolah sesuai pedoman penyusunan kamus dwibahasa, dan  diserahkan ke pakar untuk ditelaah dan proses cetak coba, hasil penyusunan kamus mencapai 1464 entri. Adapun entri kamus dwibahasa tersebut,di antaranya entri abbaik [ab:aik] berkelas kata  verba dan bermakna banting,  abeta [abeta] berkelas kata verba dengan makna tersandung,  beit [beit] berkelas kata verba dengan makna jahit, menjahit; bekel [bekel] berkelas kata nomina dengan makna kerang batik, cangkangnya digunakan sebagai bahan permainan bola bekel, dan entri carmin [carmin] yang berkelas kata nomina dan bermakna kacamata selam, dan  cawi [cawi] berkelas kata verba yang bermakna berkedip-kedip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *