Tugas dan Fungsi

Rencana Strategis (Renstra) Kantor Bahasa Maluku Utara Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan 2020—2024 merupakan penjabaran dari Renstra
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan 2020—2024. Berdasarkan landasan historis, kultural, politis, dan
hukum, Kantor Bahasa Maluku Utara menetapkan garis haluan dan kebijakan
penanganan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra di
Maluku Utara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Bahasa Maluku
Utara menetapkan visi berupa Terwujudnya lembaga yang andal di bidang
kebahasaan dan kesastraan dalam rangka mencerdaskan dan memperkukuh jati
diri bangsa untuk menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) pada tahun 2019, untuk mecapai visi tersebut maka Kantor Bahasa
Maluku Utara menetapkan Misi sebagi berikut:
1) Meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan;
2) Mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra;
3) Meningkatkan mutu penelitian bahasa dan sastra;
4) Membina sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra;
5) Meningkatkan mutu pelayanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
6) Meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional;
7) Mengembangkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan; dan
8) Meningkatkan mutu pengelolaan organisasi dan kelembagaan.

Untuk mewujudkan visi dan misi Kantor Bahasa Maluku Utara
menetapkan tujuan strategis, sasaran strategis, dan arah kebijakan yang akan
capai program dan kegiatan selama kurun waktu 2020—2024. Renstra ini
dalam pelaksanaan program dan kegiatannya, tetap mengacu pada
Renstra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan perubahannya.