Kode Etik

Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana  Pelayanan  Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kemdikbudristek

1. Terminologi

a. Kode Etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.

b. Kode Perilaku adalah pedoman sikap dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi yang sesuai dengan Kode Etik.

c. Pegawai Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kemdikbudristek yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil Negara dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

d. Pelanggaran Etik dan Perilaku adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.

2. Kewajiban Pegawai

a. Pegawai wajib menjunjung Kode Etik dan Kode Perilaku yang ditetapkan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kemdikbudristek.

b. Kode Etik dan Kode Perilaku harus melekat pada diri setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kemdikbudristek.

3. Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi

a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan

b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru yang berbeda dari yang sudah ada atau dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat)

c. inisiatif merupakan kemampuan untuk bertindak melebihi yang dibutuhkan atau dituntut dalam pekerjaan

d. pembelajar merupakan kemampuan untuk selalu berusaha mengembangkan kompetensi dan profesionalisme

e. menjunjung meritokrasi merupakan kemampuan untuk menjunjung tinggi keadilan dalam pemberian penghargaan bagi Pegawai yang kompeten

f. terlibat aktif merupakan kemampuan untuk senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan dan

g. tanpa pamrih merupakan kemampuan untuk bekerja dengan tulus, ikhlas, dan penuh dedikasi.

4. Maksud dan Tujuan Pembentukan Kode Etik layanan Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kemdikbudristek

Maksud: untuk meningkatkan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas pelayanan publik pada Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kemdikbudristek

Tujuan:

a. terselenggaranya pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

b. terselenggaranya seluruh kegiatan Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kemdikbudristek sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

c. terwujudnya pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk menerima pelayanan publik.

5. Norma Dasar Pribadi

Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut

a. jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan

b. terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal

c. terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal

d. tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun

e. berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab

f. profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas

g. kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu

h. tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat

i. jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahan yang sesuai

j. independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas dan

k. sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.

6. Standar Perilaku

Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut
a. adil dan tidak diskriminatif

b. bersikap cermat, santun, dan ramah

c. tegas, handal, cepat, dan tepat

d. profesional

e. tidak mempersulit dan

f. membuka diri, bersikap simpatik, dan bersedia menampung berbagai kritik, protes, keluhan, serta keberatan dan peneriama manfaat layanan.

7. Kewajiban Pelayan Publik

a. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing

b. menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani

c. bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku

d. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara

e. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

f. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara

g. terbuka untuk menghindari benturan kepentingan

h. proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat

i. memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku

j. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik

k. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan

l. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik

8. Larangan

a. melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

b. melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat

c. mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu/perorangan

d. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain

e. meminta dan atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan (kickback), sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi

f. membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

g. menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan atau tidak langsung

h. menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan palayanan publik

i. memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi

j. membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain dan

k. melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.