Profil PPID

PROFIL PPID KANTOR BAHASA PROVINSI MALUKU UTARA

Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  dan  Teknologi. Wilayah kerja Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara  meliputi  10 Kabupaten/Kota yaitu

  1. Kota Ternate,
  2. Kota Tidore Kepulauan,
  3. Kabupaten Halmahera Utara,
  4. Kabupaten Halmahera Barat,
  5. Kabupaten Halmahera Timur,
  6. Kabupaten Halmahera Tengah,
  7. Kabupaten Halmahera Selatan,
  8. Kabupaten Pulau Taliabu,
  9. Kabupaten Pulau Morotai, dan
  10. Kabupaten Kepulauan Sula.

Wilayah Provinsi Maluku Utara adalah daerah kepulauan renta kendali antarkabupaten/kota yang dapat di tempuh dengan kendaraan laut, kendaraan darat,  dan  kendaraan udara. Kendaraan laut lebih dominan digunakan sebagai transportasi utama antarkabupaten/kota dibandingkan dengan kendaraan darat maupun kendaraan udara. Provinsi Maluku Utara juga memiliki Bahasa Daerah sejumlah 19 bahasa daerah (sumber Badan Bahasa) dan beberapa bahasa daerah pendatang. Maluku Utara juga memiliki beberapa sastra lokal berupa cerita rakyat dan sastra lisan yang tersebar di 10 kabupaten/kota yang harus tetap dilestarikan sebagai kekayaan dan keragaman bangsa Indonesia, selain itu Bahasa Indonesia tidak lepas dari fungsi sebagai Bahasa Negara atau Bahasa Permersatu  Bangsa  dari  bentuk  keragaman Bahasa Daerah yang harus tetap diutamakan dalam berbagai aktifitas sebagai  bahasa  perekat atau permersatu bangsa. Atas dasar itu, Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan 3 (tiga) tugas teknis utama yakni pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di daerah.

Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UPT bertanggung  jawab untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.  Pada tahun 2019, peran PPID pada level satker juga diperkuat dengan digagasnya beberapa kebijakan oleh PPID Kemendikbud terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendikbud. Pertama, Keputusan PPID Kemendikbud Nomor 001/K-PPID/2019 tentang Informasi yang dikecualikan di Kemendikbud pada Maret 2019. Selanjutnya, Keputusan PPID Kemendikbud Nomor 002/K-PPID/2019 tentang Struktur Organisasi PPID di Kemendikbud sebagai turunan dari Peraturan Mendikbud Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud. Selain itu, PPID Kemendikbud juga telah menetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2019 sebagai acuan PPID Kementerian termasuk petugas pelayanan informasi di Kemendikbud dalam memberikan layanan informasi publik. PPID Kemendikbud juga melakukan pemutakhiran Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kemendikbud. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mendukung kebijakan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang salah satu fungsi Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah melaksanakan pemberian layananan informasi kebahasaan dan kesastraan. 

Dalam pelaksanaannya, PPID Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara beranggotakan empat orang, yaitu satu orang koordinator dan tiga orang anggota. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID Unit Pelaksana Teknis berkerja dan bertanggung jawab kepada atasan langsung, yaitu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara.

VISI

Mewujudkan keterbukaan layanan informasi publik terkait kebahasaan dan kesastraan

MISI

1. Mewujudkan layanan informasi publik kebahasaan dan kesastraan yang transparan dan informatif bagi masyarakat;

2. Meningkatkan literasi digital masyarakat melalui penyediaan informasi publik yang bermutu;

3. Mengoptimalkan layanan informasi publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

TUGAS DAN FUNGSI

PPID Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara memiliki tugas dan fungsi:

a. mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a;
c. melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku;

d. melayani pengaduan dan pengajuan keberatan dari masyarakat terkait layanan informasi yang disediakan PPID; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan kepada Komisi Informasi Daerah Provinsi Maluku Utara.