Skip to content
: kantor.bahasamalut@kemdikbud.go.id

Kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik bagi Instansi Pemerintah Di Kota Tidore Kepulauan

Kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik bagi Instansi Pemerintah Di Kota Tidore Kepulauan

Tidore, 1 November 2022. Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik bagi Instansi Pemerintah di Kota Tidore Kepulauan di Aula Hotel Visal. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta perwakilan dari instansi pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan .

Kegiatan penyuluhan Bahasa Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Ismail Dukomalamo, S.Pd., M.M. selaku Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan. Ismail di dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini. “Kiranya kegiatan ini dapat menjadi sebuah permulaan yang baik bagi kita semua untuk dapat mengutamakan Bahasa Indonesia di ruang publik bagi instansi pemerintah yang ada di Kota Tidore Kepulauan”, harap Ismail.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Dr. ArieAndrasyah Isa, S.S., M.Hum. mengemukakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program layanan kebahasaan yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara sebagai upaya menyosialisasikan kewajiban mengutamakan bahasa negara. “Kami harap kegiatan dapat menjadi media bagi peserta untuk memahami penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah terutama dalam penulisan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah di Maluku Utara khususnya di Kota Tidore Kepulauan”, tuturnya. Lebih lanjut, disampaikan oleh Arie bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 wajib digunakan, antara lain sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional; dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan; dan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Adapun materi yang disajikan dalam kegiatan ini antara lain, Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan oleh Ismail Dukomalamo, S.Pd., M.M. dari Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Penggunaan Bentuk dan Pilihan Kata dalam Naskah Dinas oleh Noormala, S.Pd. dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, dan materi Kalimat dan Paragraf oleh A.Merfianti dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *