Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Ternate tentang Kebijakan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kota Ternate

Ternate, 18 Juli 2022. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Dr. Arie Andrasyah Isa, S.S., M.Hum., memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Ternate tentang Kebijakan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kota Ternate. Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate bapak Sarif Hi.Sabatun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate bapak Muslim Gani, dan Ketua Dosen FKIP UNKHAIR Ternate (Wakil Ketua P2KP UNKHAIR) yang diwakili oleh Dr. Muamar Abd. Halil. Kegiatan ini merupakan respon positif Komisi III DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate setelah mengikuti Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah dan Pelatihan Guru Master Bahasa Daerah Ternate beberapa minggu yang lalu.
Acara dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, bapak Anas U. Malik. Agenda rapat yang disampaikan diantaranya “Sejauh mana pemberlakuan muatan lokal tingkat SD di Kota Ternate dan diperlukan revisi mengenai program muatan lokal bahasa daerah. Tidak hanya diperuntukkan untuk jenjang sekolah dasar melainkan juga menyasar tingkat sekolah menengah pertama dan menengah atas”. Paparnya. Selanjutnya, pimpinan rapat menyampaikan permasalahan, solusi, masukan, saran, dan ide kepada seluruh peserta yang hadir. Hasil dari rapat inilah yang nantinya dijadikan sebagai acuan Komisi III DPRD Kota Ternate dan mengalokasikan anggaran serta pembuatan regulasi. Tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, bapak Muslim Gani, mengatakan bahwa Tenaga guru atau pendidik yang selama ini mengajar bahasa daerah bukan berasal dari lulusan guru bahasa daerah akan tetapi memahami bahasa daerah mempunyai latar belakang Pendidikan. Disampaikan pula bahwa selama ini tenaga pendidik masih dibawah naungan Dinas Kebudayaan Kota ternate dan pengembangan bahasa daerah tidak hanya menyasar tingkat sekolah dasar melainkan menyasar ke tingkat yang lebih tinggi. lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa “selama ini guru bahasa daerah terkendala pada buku bacaaan dan kamus bahasa daerah Ternate”. Tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, bapak Sarif Hi.Sabatun, mengatakan bahwa selama ini pihak Dinas Kebudayaan Kota Ternate tidak memiliki tenaga pengawas yang bisa memantau kinerja tenaga pendidik muatan lokala tau bahasa daerah Ternate di kelas dan Kurikulum yang selama ini dipakai masih pada tingkatan sekolah dasar. Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi dengan instansi terkait guna membuat kurikulum yang sasarannya pada tingkatan pendidikan yang lebih tinggi lagi, paparnya. Lebih lanjut menyampaikan hasil evaluasi oleh Dinas Kebudayaan terhadap pelestarian bahasa daerah Ternate. “ Ternate masuk dalam kategori lemah utamanya di wilayah Ternate bagian tengah dan selatan. Sementara untuk wilayah bagian utara, selatan, dan selebihnya masuk dalam kategori kuat”. tuturnya.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, bapak Dr. Arie Andrasyah Isa, S.S., M.Hum., menyampaikan bahwa tahun 2022 Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah di empat kabupaten/kota yang salah satunya adalah bahasa daerah Ternate di Kota Ternate. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2019, menunjukkan bahwa bahasa daerah Ternate masuk dalam kategori ‘terancam punah’, untuk itu dibutuhkan tindakan lanjutan berupa revitalisasi. Selain itu, diperlukan pula dukungan dalam bentuk regulasi dan peran aktif dari pemerintah daerah dalam menyukseskan kegiatan revitalisasi bahasa daerah Maluku Utara. Tahapan dari kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah adalah Rapat Koordinasi, Pelatihan Guru Master/Utama, Pelaksanaan Pembelajaran di Kelas/Komunitas, Pemantauan, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan diakhiri dengan selebrasi FTBI tingkat nasional. Paparnya, lebih lanjut Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara menyampaikan mengenai pembagian tugas dan kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah terkait pemeliharaan bahasa dan sastra daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009.
Selain itu Ketua Dosen FKIP UNKHAIR Ternate (Wakil Ketua P2KP UNKHAIR) yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Muamar Abd. Halil juga turut memberikan tanggapan. Ia mengatakan bahwa “bahasa Ternate merupakan bahasa daerah yang paling banyak digunakan dan paling dikenal oleh masyarakat luar. Bahasa Ternate merupakan ikon Maluku Utara yang harus tetap dijaga”, tegasnya. Selain itu, disampaikan pula “sebelum lanjut ke pembuatan kurikulum, terlebih dahulu membuat naskah akademiknya”, tuturnya
Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD, bapak Anas U. Malik selaku diakhiri dengan beberapa kesimpulan. “Pertama, acuan Komisi III DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate terkait guru atau lulusan bahasa daerah nantinya akan dibahas lebih lanjut secara internal dan akan difasilitasi oleh DPRD. Kedua, Komisi III DPRD Kota Ternate akan membuat peraturan daerah terkait penguatan bahasa daerah Ternate. Ketiga, DPRD siap mendukung dari segi alokasi anggaran dan regulasi. Keempat, Dinas kebudayaan membuat sebuah peraturan tentang Revitalisasi Bahasa Daerah. Kelima, Komisi III DPRD Kota Ternate akan terus mendorong APBD perubahan”. Tegasnya. (abe dan ris)