Skip to content
: kantor.bahasamalut@kemdikbud.go.id

Pelestarian Bahasa Daerah Sula melalui Pelatihan Guru Master Tunas Bahasa Ibu di Kabupaten Kepulauan Sula

Pelestarian Bahasa Daerah Sula melalui Pelatihan Guru Master Tunas Bahasa Ibu di Kabupaten Kepulauan Sula

Sanana, 13 Juli 2022 – Menindaklanjuti kegiatan rapat koordinasi revitalisasi Bahasa daerah  yang telah dilaksanakan  di Kota Ternate, Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Pelatihan Guru Master Tunas Bahasa Ibu Revitalisasi Bahasa Daerah Sula di Kabupaten Kepulauan Sula bertempat di Hotel Beliga. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan sekolah dan Komunitas yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.

Nurul Istiqamallah, S.H., M.H. selaku ketua panitia pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa tujuan akhir dari kegiatan ini yakni, penutur muda menjadi penutur aktif sehingga dapat menjaga keberlangsung bahasa daerah, dan menciptakan ruang kreatif dan kemerdekaan untuk mempertahakan bahasa daerah. Disampaikan pula bahwa untuk tahapan selanjutnya dari kegiatan ini adalah pelaksanaan kegiatan tunas bahasa ibu. “Kegiatan ini merupakan apreasiasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tenoklogi bagi Kabupaten Kepuluan Sula dalam Progam Merdeka Belajar Edisi-17 Revitalisasi Bahasa Daerah. Harapan kami kepada peserta guru dan komunitas adalah adanya pemahaman mengenai penerapan metode pembelajaran bahasa daerah selama pelaksanaan kegiatan,” paparnya.

Menurut Muhlis Soamole, S.H., M.Si., Sekda Kabupaten Kepulauan Sula dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini banyak para penutur jati bahasa daerah yang tidak menggunakan dan tidak mewariskan bahasa kegenerasi berikutnya. “Khazanah kekayaan budaya, pemikiran, dan pengetahuan bahasa daerah terancam punah bahkan di Kepulauan Sula Sendiri hampir punah bahasa daerahnya” tuturnya. Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung penuh program Merdeka Belajar Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula ini. Muhlis Soamole berharap agar tenaga pendidik serius menerapkan merdeka belajar. “Saya meminta kepada Kepala Dinas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan Merdeka Belajar Revitalisasi Bahasa Daerah di setiap sekolah di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kepulau Sula, Ahmat Rifai Haitami, S.Pd. memaparkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kepuluan Sula melalui insiatif DPRD telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Perlindungan Bahasa Daerah Sula. “Kami juga akan membuat peraturan mengenai penyusunan bahan ajar muatan lokal dengan mengandeng perguruan tinggi di Maluku Utara,” tuturnya.

Kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah ini juga selaras dengan program dari komunitas yang ada di Kepulauan Sula. “Di sanggar, kami memiliki program setiap hari sabtu berbahasa daerah, maka program revitalisasi bahasa daerah ini searah dengan program kami sehingga ini menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai pemilik bahasa,” tutur Mega Hardiyanti dari Komunitas Sanggar Angin Timur.

Tim Humas: Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *