Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula

Kegiatan Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, padatanggal31 Maret —7April2021. Kosakata yang diinventarisasi adalah kosakata budaya bahasa Sula dan Bajo yang belum ada arti atau padanannya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Penjaringan kosakata tersebut melalui pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta informan (penutur jati) yang mengetahui dan memahami tentang kosakata budaya bahasa Sula dan Bajo.
Kegiatan inventarisasi ini merupakan upaya pendokumentasian bahasa daerah, meningkatkan fungsi bahasa daerah, serta mempublikasi bahasa daerah melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, pasal 44 ayat 1 “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasioanl secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Hasil inventarisasi ditemukan 401 ( empat ratus satu) lema baru. Jumlah lema tersebut meliputi 126 lema bahasa Bajo dan 275 lema bahasa Sula. Lema ini akan disumbangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) melalui alikasi KBBI Daring Badan Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya untuk memperkaya khasanah kosakata Bahasa Indonesia melalalui kosakata bahasa daerah, serta menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional berdasarkan rencana strategi (Renstra) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di tahun 2015—2025.
Kemudian pemerolehan data tersebut diverifikasi oleh tim bersama penutur dalam kegiatan seminar data yang dilakukan di Kantor Desa Bajo pada tanggal 5 April 2021. Peserta yang terlibat dalam seminar ini adalah pemerintah desa dan penutur jati bahasa Sula dan Bajo yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
Penulis:Nurhayati Fokaaya