Konservasi dalam konteks pelindungan sastra berarti upaya untuk menjaga dan melestarikan terhadap kemusnahan atau kerusakan dengan kata lain mempertahankan dan mengembangkan sastra agar tetap digunakan oleh masyarakat pemilik sastra sebagai warisan budaya. Konservasi sastra lisan di Tidore Kepulauan merupakan kegiatan konservasi pertama yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara. Sastra lisan yang dikonservasi adalah sastra lisan Mantra.
Pelaksana kegiatan Konservasi Sastra Mantra Tidore Kepulauan terdiri atas peneliti dan pengkaji bahasa dan sastra yang merupakan anggota KKLP Pelindungan Bahasa dan Sastra subkelompok sastra dan subkelompok bahasa. Selain itu, anggota tim lainnya berasal dari anggota KKLP Pengembangan Sastra dan KKLP UKBI yang ditugasi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara. Adapun sasarankegiatan Konservasi Sastra ini adalah maestro sastra lisan mantra, penutur/pemilik asli sastra lisan mantra, masyarakat adat, dan dari pihak kesultanan Tidore Kepulauan.
Dasar pelaksanaan kegiatan konservasi sastra lisan dilakukan berdasarkan pada data pemetaan sastra dan rekomendasi dari kajian vitalitas sastra yang pernah dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara. Konservasi sastra daerah diprioritaskan kepada sastra lisan yang kritis atau terancam punah yaitu dengan cara dilakukan pendokumentasian. Kegiatan Konservasi Sastra Lisan Mantra dilakukan pada tanggal 8—14 Maret 2021. Daerah Penelitian di Kota Tidore Kepulauan dengan mengambil dua lokasi yaitu di area kedaton kesultanan Tidore dan di Desa Gurabunga.
Kegiatan Konservasi Sastra ini dilaksanakan melalui pertunjukan sastra lisan mantra yang didokumentasikan dalam bentuk video maupun audio.Hasil kegiatan konservasi sastra lisan, baik laporan deskriptif maupun rekaman audio-visual dapat dimanfaatkan sebagai bahan kajian atau penelitian bagi para peneliti dan akademis maupun masyarakat umum, bahkan ketika sastra lisan tersebut ternyata tidak dapat bertahan hidup/punah. Riskal Ahmad
Video Dokumenter Konservasi Sastra di Tidore.